Adapun yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan.
"Untuk cara pembayaran dilakukan secara berkala pada saat dikeluarkan dari pabrik atau kawasan pelabuhan atau pabean," katanya.
Salah satu produk yang akan dikenai adalah teh kemasan.
"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.
Namun disisi lain, langkah ini dinilai tidak tepat sasaran dan tak begitu efektif menurunkan angka diabetes di Indonesia.
"Peran produk pangan olahan terhadap konsumsi total pangan di Indonesia hanya 30%, jadi kalau tujuan pemerintah mau mengendalikan konsumsi supaya mengurangi PTM dan obesitas, tidak tepat sasaran," ujar Adhi Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) dikutip detik.com (20/2/2020).
Baca Juga: Cara Cerdik dan Cerdas Membuat Wanita Mendapatkan Kepuasan Orgasme di Ranjang
Source | : | Kompas.com,detik.com,idf.org,Riskesdas 2018 |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar