"Nanti kalau harus dikeluarkan, kami keluarkan," kata Risma.
Menurut Risma, Kota Surabaya masih aman dari virus corona.
Baca Juga: Jadi Menu Sarapan Simpel, Benarkah Roti Bakar Berisiko bagi Kesehatan?
Karena itu, masyarakat tidak perlu menggunakan masker apabila tidak merasakan gejala-gejala seperti batuk, pilek, nyeri kepala dan sesak napas.
Terlepas dari itu, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan para oknum yang sengaja menimbun masker dan hand sanitizer tersebut dapat dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Berkah Diputusin Pacar, Langsung Sabet Miss Britania Raya 2020, Sang Pacar Menyesal Tiada Guna
Adapun bunyi pasal tersebut," Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar." (*)
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar