GridHEALTH.id - Stok masker kini mulai menipis usai adanya pemberitaan virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Sayangnya, dibalik kelangkaan masker tersebut, ada nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Tri Rismaharini mengaku telah melakukan penimbunan masker sejak Januari 2020.
Usut punya usut, penimbunan masker yang dilakukan Risma ini bukan tanpa sebab.
Baca Juga: Hand Sanitizer Mendadak Mahal dan Langka, Bikin Sendiri Solusinya tapi Tanggung Sendiri Akibatnya
Wali Kota yang kini berusia 58 tahun itu rupanya melakukan penimbunan masker untuk mengantisipasi merebaknya virus corona di Kota Surabaya.
"Sebetulnya saya sudah nimbun masker. Sejak Januari lalu, saya sudah nimbun," kata Risma, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/3/2020).
Penimbunan masker di Surabaya, sengaja dilakukan Risma setelah mengetahui virus corona mewabah di Kota Wuhan, China.
Baca Juga: Formula Empon-empon yang Digembar Gemborkan Penangkal Virus Corona Covid-19 Belum diuji Coba
Namun, penimbunan masker itu memang sengaja tak disampaikan ke publik. Sebab, ia khawatir masyakat Surabaya akan panik mendengar itu.
"Begitu ada kejadian (virus corona mewabah) di Wuhan, China, saya langsung stok (masker). Saya enggak ngomong supaya warga enggak panik," ujar Risma.
Baca Juga: Jadi Menu Sarapan Simpel, Benarkah Roti Bakar Berisiko bagi Kesehatan?
Nantinya, apabila wabah virus corona ini semakin meluas dan kondisi di Surabaya memburuk, Pemerintah Kota Surabaya, kata Risma, baru akan membagikan masker itu kepada seluruh warga Kota Surabaya.
"Nanti kalau harus dikeluarkan, kami keluarkan," kata Risma.
Menurut Risma, Kota Surabaya masih aman dari virus corona.
Baca Juga: Jadi Menu Sarapan Simpel, Benarkah Roti Bakar Berisiko bagi Kesehatan?
Karena itu, masyarakat tidak perlu menggunakan masker apabila tidak merasakan gejala-gejala seperti batuk, pilek, nyeri kepala dan sesak napas.
Terlepas dari itu, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan para oknum yang sengaja menimbun masker dan hand sanitizer tersebut dapat dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Berkah Diputusin Pacar, Langsung Sabet Miss Britania Raya 2020, Sang Pacar Menyesal Tiada Guna
Adapun bunyi pasal tersebut," Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar." (*)
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar