Diketahui sejak 2016, produksi ekstrak kina ini dipindah ke pabrik Kimia Farma di Banjaran, Kabupaten Bandung.
Menanggapi kabar baik tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta para peneliti di daerahnya membuat studi lanjutan terkait temuan ini.
Pasalnya seperti kita ketahui, suatu produk dapat dikatakan sebagai obat jika telah melewati beberapa tahapan dimulai dari mengindentifikasi zat aktif yang terkandung, menemukan cara kerjanya, melakukan uji praklinik sampai uji klinik.
Serta waktu yang dibutuhkan pun tidak sedikit, bahkan bisa bertahun-tahun.
Dalam tahapan pra-klinik, produk yang teridentifikasi memiliki zat aktif dan cara kerjanya akan di uji coba pada hewan untuk melihat efek letal, toksik, terapi, dan margin of safety sehingga ditemukannya dosis (pada hewan) dari produk tersebut.
Setelah mendapatkan dosis, baru masuk pada uji klinis yaitu percobaan yang melibatkan manusia.
Dalam uji klinis ini terdapat empat fase yang harus dilalui suatu produk sebelum dinyatakan sebagai obat.
Pada fase I, dosis produk akan diuji pada manusia sehat (melibatkan sedikit subjek penelitian), untuk melihat bagaimana tubuh manusia memetabolisme obat tersebut. Apakah hasilnya sama dengan apa yang terjadi pada hewan. Jika lolos uji klinik 1 maka produk boleh melanjutkan ke uji klinik fase 2.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar,Gridhealth.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar