GridHealth.id - Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah menerapkan sistem social distancing dengan menutup tempat-tempat umum, seperti sekolah juga berbagai tempat wisata.
Tak sampai di situ, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meniadakan kegiatan car free day yang biasa digelar di bilangan Sarinah selama dua minggu kedepan.
Baca Juga: 132 Rumah Sakit di Indonesia yang Menangani dan Mengisolasi Pasien Corona Covid-19
Bahkan, tak sedikit perkantoran wilayah Jakarta yang juga ditutup agar tidak lagi ada aktivitas fisik di luar.
Naas, di tutupnya sejumlah lokasi umum justru tidak menyurutkan hasrat warga untuk pergi berlibur ke Puncak, Bogor.
Akibatnya, ribuan kendaraan asal Jakarta terjebak kemacetan begitu keluar dari pintu tol Ciawi menuju puncak pada Minggu (15/3/2020).
Baca Juga: Perjalanan Dinas hingga Tifus dan Asma yang Diduga Sebabkan Menhub Terinfeksi Corona Covid-19
Melansir dari Youtube Indosiar, tampak seorang wanita yang hendak menuju Taman Safari dan tidak khawatir akan wabah virus corona, baginya tetap menjaga kondisi tubuh sudah dirasa cukup.
"Agak takut, cuma ya bismillah aja, tetep jaga kesehatan, tetep jaga kondisi tubuh aja." kata Tita, calon wisatawan Puncak, seperti dilansir dari Youtube Indosiar.
Hal serupa juga terjadi pada Sabtu (14/3/2020) kemarin.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Tifus dan Asma Lalu Corona Covid-19, Imunitas Tubuh Lemah Penyebabnya
Banyak kendaraan yang terjebak kemacetan lalu lintas akibat banyaknya wisatawan yang hendak berkunjung ke Puncak, Bogor.
Dilansir dari Youtube BeritaSatu, Anggita Wulandewi selaku presenter menuturkan bahwa kawasan Puncak Bogor pengunjung asal Jabodetabek sehingga menyebabkan kemacetan hingga 8 km menuju puncak.
Padahal tujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup berbagai lokasi bukan tanpa sebab, melainkan agar wabah virus corona (Covid-19) tidak semakin menyebar luas.
Baca Juga: Keyakinan Ayu Ting Ting Menggelar Konser di Tengah Wabah Virus Corona
Melihat kelakuan warga Jakarta yang demikian, tentu menjadi kontraproduktif dengan upaya yang telah dilakukan Pemerintah.
Social distancing atau pembatasan sosial tercatat dalam UU NO. 6 tahun 2018 pasal 59.
Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.
Minimal pembatasan sosial yang dilakukan di sekolah dan kantor yang diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi.
Baca Juga: 132 Rumah Sakit di Indonesia yang Menangani dan Mengisolasi Pasien Corona Covid-19
Dalam skala yang lebih besar misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.
Tapi dalam kondisi pembatasan sosial, orang-orang masih bisa berpergian.
Namun, tergantung seberapa ketat aturan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah.
Upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem pembatasan sosial merupakan langkah awal yang tepat.
Untuk itu, kita sebagai warga seharusnya bisa lebih sadar lagi dan peduli akan kesehatan dan mengikuti langkah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Ini Cara Lindungi Diri Sendiri dan Orang Tercinta dari Virus Corona
Karena, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menghindari virus corona, yaitu tetap berada di rumah atau menghindari perkumpulan di luar rumah, selalu mencuci tangan, hindari menyentuh wajah, dan menggunakan masker apabila sakit.(*)
#berantasstunting
Source | : | indosiar,BeritaSatuTV |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar