GridHealth.id - Selain tenaga medis, jurnalis merupakan salah satu profesi yang berada di garda depan dalam memberikan informasi terkait virus corona kepada masyarakat.
Meski mengetahui berisiko tinggi, tak sedikit para jurnalis yang tetap melakukan pekerjaannya di lapangan demi membagikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Asnil Bambani mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Media juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
"Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis," kata Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari IDN Times, Senin (2/3/20).
Baca Juga: Didaulat Menjadi Ketua Komite Mata Nasional, Siapa Sangka Jurnalis ini Pernah Juling
Source | : | IDN Times,katadata.co.id,Poynter.org |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar