GridHealth.id - Presiden Jokowidodo mendapat surat terbuka dari Komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/Hard of Hearing (HoH).
Surat yang dilayangkan sejak Senin (16/3/20) itu berisi tentang kritik terhadap sosialisasi dan edukasi terkait wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Maksud dibuatnya surat tersebut ditunjukkan sebagai penuntutan hak aksebilitas kepada Pemerintah Republik Indonesia karena tidak tersedianya juru bahasa isyarat dan teks Bahasa Indonesia pada penyelenggaran konferensi pers, protokol, serta akomodasi seputar Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Orang yang Terinfeksi Tanpa Gejala Bisa Jadi Pembawa Virus Corona
Padahal, perlindungan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Indonesia telah tertuang dalam perundang-undangan, sebagai berikut:
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Akses Informasi
Pasal 21 Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, serta Akses Terhadap Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
Pasal 19 Hak Pelayanan Publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Baca Juga: Transjakarta Normal, Dijaga Tentara dan Security, Langkah Pencegahan Virus Corona
Pasal 20 Hak Perlindungan dari Bencana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Oleh karenanya, Komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/Hard of Hearing (HoH) memohon agar Pemerintah untuk segera merealisasikan pemenuhan hak Disabilitas Rungu/Tuli/Hard of Hearing di Indonesia yang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang.
Tak hanya itu, di dalam surat terbuka juga terdapat empat rekomendasi yang bisa dilakukan Joko Widodo dalam memenuhi hak informasi bagi difabel Tuli, diantaranya:
1. Mengikuti arahan terkait penyediaan akses layanan Juru Bahasa Isyarat (terlampir) yang diterbitkan oleh World Federation of The Deaf (WFD) dan World Association of Sign Language Interpreters (WASLI).
Baca Juga: Indonesia Ogah Lockdown, Bisa Ikuti Korea Selatan Berantas Covid-19?
2. Memerintahkan kepada seluruh perangkat komunikasi dan informasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta dan awak media agar menyediakan akses layanan Juru Bahasa Isyarat dan sulih teks Bahasa Indonesia sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh WFD dalam menyampaikan informasi terkait pandemik global Covid-19.
3. Menjamin dan memastikan segala bentuk akses informasi terkait pandemik global COVID-19 tidak bertentangan dengan rekomendasi WFD, WASLI dan tidak mengingkari kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan hak penyandang disabilitas, khususnya Disabilitas Rungu/Tuli/HoH.
4. Memerintahkan seluruh perangkat komunikasi dan informasi untuk menghubungi lembaga layanan Juru Bahasa Isyarat melalui Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat Indonesia (PLJ) melalui nomor +62 878-8185-3918 dan +62 812-8800-2015.
Sebagai penutup, surat tersebut juga menyerukan kepada seluruh elemen dan organisasi masyarakat, baik disabilitas maupun non-disabilitas untuk mendukung dan bersolidaritas pada perjuangan hak Disabilitas Rungu/Tuli/Hard of Hearing (HoH).
Berikut bunyi surat terbuka dari Komunitas Disabilitas Rungu, Tuli, Hard of Hearing (HoH), secara lengkap:
(*)
#berantasstunting
Source | : | Twitter,instagram.com/jbftjakarta/ |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar