Ke depannya, Yusri akan mengecek para keluarga yang membesuk saat pelaku menjalani perawatan penyakit diabetes di RS Kramat Jati.
"Ini masih kita cek record adakah kunjungan dari keluarganya nanti kita cek untuk bisa mengetahui apakah ada tertular dari keluarganya atau orang yang berkunjung pada saat itu," kata Yusri.
Baca Juga: Hadapi Corona, Desainer Asal Temanggung Ciptakan Face Shield Mask Kurang Dari Rp 20 Ribu
Diketahui pelaku perampokan, WA alias AG (67) pada awal bulan Maret lalu ditangkat setelah menjarah perhiasan dengan berat kurang lebih 3 kilogram.
Saat ditangkap, polisi menemukan menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru, dan satu unit sepeda motor serta 3 kilogram emas hasil curian.
AG dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,CDC,ada.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar