Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka siap-siap untuk menerima sanksi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Padang.
"Jika tidak mematuhi aturan ini, siap-siap untuk mendapatkan denda dari kami. Ini sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di Kota Padang," kata Mahyeldi.
Baca Juga: Terlalu, Pesawat Berisi APD Untuk Jerman Diperintahkan Trump Ganti Arah ke AS!
Bahkan untuk mensosialisasikan aturan tersebut pemerintah kota Padang sudah memasang sejumlah spanduk dan baliho di tempat-tempat pintu masuk dan sejumlah tempat lainnya.
"Kami juga menyosialisasikan imbauan ini dengan memasang sejumlah spanduk dan baliho di beberapa tempat strategis lainnya. Kami berharap masyarakat bisa mematuhinya," tutur Mahyeldi.
Baca Juga: Penampilan Achmad Yurianto Merepresentasikan Apa yang diucapkannya, Penularan Virus Sulit Diprediksi
Source | : | Kompas.com,sfcdcp.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar