GridHEALTH.id - Limbah medis yang sudah terinfeksi virus corona harus dimusnahkan dengan acara dibakar.
Pembakarannya harus dalan suhu 800 derajat celcius.
Karenanya 24 Maret 2020 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (KLHK) lewat Menteri Siti Nurbaya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
Dimana surat edaran tersebut berisi tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Menurut Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian LHK seperti dikutip dari Bisnis.com, mengatakan limbah medis corona memiliki karakteristik infeksius yang sangat menular.
Baca Juga: Akhiri Laju Pandemi Covid-19, Ini Kriteria Pasien Corona Sembuh yang Bisa Donorkan Plasma Darah
Baca Juga: Peneliti Belgia Temukan Darah Onta Mengandung Antibodi Virus Corona
Source | : | bisnis.com,persi.or.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar