3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta.
Dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
Baca Juga: Potret MengeriUser kan Pemakaman Massal di Sao Paulo Brazil, Negara Dengan Angka Kematian Covid-19 Tinggi
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwaKelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwaKelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa.(*)
Baca Juga: Menu Sehat Sahur yang Harus Dipenuhi Ibu Menyusui Saat Akan Berpuasa
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,TribunStyle |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar