GridHEALTH.id - Desas-desus pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty memang telah berembus kencang sejak beberapa hari lalu.
Wanita yang sempat melontarkan pernyataan kontroversial soal hamil di kolam renang tersebut, kini benar-benar dipecat dari jabatannya yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Sitti Hikmawatty harus rela menanggalkan jabatannya.
Melansir Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.
Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama Keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar