Menurut I Dewa Gede Palguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada 4 prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.
1. Prinsip Pertama Integritas
Dilansir dari Tribunnews, I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.
Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.
Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.
Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.
Baca Juga: Jangan Sedih, Kesuburan Wanita Menurun Akibat Menopause Dini Bisa Diatasi dengan Cara Ini
"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar