GridHEALTH.id - Demi memaksimalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) akan semakin diperketat.
Dimana untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), mereka yang ingin naik KRL wajib mempunyai surat keterangan resmi dari perusahaan.
Aturan ini merupakan hasil rapat pimpinan daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan para bupati serta wali kota.
Rapat para pimpinan daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat, sepakat menghasilkan peraturan baru, terkait pergerakan rutin, warga yang menaiki KRL.
Baca Juga: Susu Organik Bukan untuk Ibu Hamil juga Susu Pertumbuhan Anak, Ini Fakta Ilmiahnya
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar