Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, nantinya pergerakan orang yang keluar masuk Jabodetabek akan lebih diperketat, misalnya untuk penumpang kereta, penumpang harus memiliki surat keterangan resmi dari perusahaan.
Perusahaan yang dimaksud adalah yang ada dalam delapan jenis usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Bima Arya juga mengatakan pihaknya dan Gubernur Jakarta sudah membuat regulasi baru untuk mengatur lebih ketat pergerakan orang pada moda transportasi KRL.
Baca Juga: Kelebihan Puasa Bulan Ramadan Bagi Penderita Penyakit Autoimun
"Hanya yang 8 sektor strategis yang boleh, harus ada suratnya!
Gak ada suratnya, gak boleh, dan bisa dikenakan sanksi," ungkap Bima.
Diketahui sebelumnya, para pemimpin daerah itu mengusul operasional KRL diberhentikan sementara.
Baca Juga: Setelah Anggota Keluarganya Terinfeksi Covid-19 Olehnya, Ayah di Batam Meninggal Dunia
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar