Baca Juga: Tak Perlu Panik, Orangtua Tetap Wajib Berikan Imunisasi pada Anak saat Pandemi Corona
Polisi juga menyita 500 kilogram daging babi yang tersimpan di dalam lemari pendingin (freezer).
Tak hanya itu, di lokasi yang sama polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.
Sedangkan, AR ditangkap di kediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Polisi juga menyita daging babi yang disimpan di dalam pendingin.
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Orangtua Tetap Wajib Berikan Imunisasi pada Anak saat Pandemi Corona
Baca Juga: Masih Berstatus PDP Covid-19, Penyanyi Stan Isakh Meninggal Dunia
"Kita mengamankan lebih kurang 600 kilogram. Sebanyak 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer itu. Kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.
Menurut Hendra, para pedagang menjual daging babi itu dengan mengklaimnya sebagai daging sapi di pasar-pasar melalui pengecer dengan harga Rp 70.000-Rp 90.000 per kilogramnya.
Merubah warna daging Menurut Hendra ada teknik khusus yang dilakukan para pelaku untuk merubah warna daging babi seolah seperti daging sapi.
Baca Juga: Kabar Baik dari Kota Hujan, Bogor Nol Kasus Positif Covid-19 dalam Seminggu
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar