Aturan di tempat kerja area publik
Sama halnya dengan aturan di tempat kerja biasa, aturan ini juga menerapkan beberapa aturan yang tak jauh berbeda dan aturan tambahan, yaitu:
Baca Juga: Viral, Eksperimen Sosial Tunjukkan Bagaimana Virus Corona Menyebar di Restoran
- Perketat penggunaan masker.
- Selalu menjaga jarak aman.
- Sesering mungkin mencuci tangan dengan air sabun dan air mengalir, atau hand sanitizer (4 jam sekali).
Aturan saat tiba di rumah
- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
- Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang, robek dan basahi dengan disinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
- Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat di rumah.
Baca Juga: Viral Wacana Ganja Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19, Para Ahli Angkat Bicara
Dengan mematuhi beberapa aturan dari Kementerian Kesehatan RI tersebut, kita berharap angka penularan Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan meski ada warga di bawah 45 tahun diperbolehkan bekerja kembali. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar