GridHEALTH.id - Dalam rangka berpergian selama pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tata cara pengurusan izin keluar-masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hati-hati Penipuan Donasi Covid-19 di Medsos, Ini Rekening Khusus BNPB
Salah satu syarat masyarakat dapat melakukan perjalanan lintas daerah adalah menunjukan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan tes Polymerase Chain Reaction, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit atau klinik kesehatan.
Dengan mencantumkan surat keterangan sehat sebagai persyaratan keluar-masuk Jakarta, alhasil kini muncul oknum nakal yang memperjualbelikan surat sehat bebas Covid-19. Hal itu terlihat di platform digital market Tokopedia, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Update Covid-19; Ditemukan Fakta Baru, Positif Palsu pada Ratusan Pasien di Korea Selatan
Surat sehat bebas Covid-19 yang dibanderol dengan harga Rp70.000 tersebut tampak dibubuhi tanda air atau watermark suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.
Source | : | kompas,mediaindonesia.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar