Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI, sepakat tetap mengizinkan warga DKI Jakarta untuk menggelar takbiran.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Idul Fitri Khusus Pandemi Covid-19
Namun, diizinkannya takbiran pun diberikan dengan catatan.
Dilansir dari Tribunnews, Ketua DMI DKI Jakarta Makmun Al-Ayyubi mengatakan pada malam jelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat diperbolehkan takbiran di masjid masing-masing dengan menjaga protokol Covid-19.
Antara lain, pelaksanaan dilakukan bergantian, dengan jumlah orang dibatasi hanya lima orang di dalam masjid.
Baca Juga: Dilarang Mudik Lokal Selama Corona, Ini Daftar Titik Check Point yang Ditetapkan Dishub DKI
"Tahun ini sesuai dengan adanya wabah Covid-19 mengajak mari sama-sama syiarkan masjid mengumandangkan kalimat takbir tapi tetap menjaga protokol Covid-19, dengan minimal tak lebih dari lima orang secara bergantian," ungkap Makmun dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2020), dikutip dari Tribunnews.
Senada dengan Makmun, Anies Baswedan juga menyampaikan hal yang sama, di mana masjid-masjid diminta untuk terus mengumandangkan takbir menyambut hari kemenangan bagi umat islam.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar