GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan virus corona yang semakin menyebar luas.
PSBB pertama kali dilakukan di DKI Jakarta pada pertengahan April lalu, yang kemudian disusul berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Baca Juga: Curhat Pilu Perawat yang Bertugas Cabut Ventilator, 'Aku Bagaikan Malaikat Pencabut Nyawa'
Kabupaten Purwakarta diketahu telah memberlakukan PSBB pada 6 Mei 2020 dan berakhir pada 20 Mei 2020.
Namun, PSBB di Kabupaten Purwakarta tidak diperpanjang. Itu merupakan keputusan dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kendati demikian, seorang dokter di Purwakarta justru tidak bisa ke rumah sakit tempat dia bekerja dikarenakan petugas yang melakukan pemeriksaan PSBB meminta dirinya untuk putar balik.
Baca Juga: Saat Seorang Perawat Kesal Terhadap Kelakukan Masyarakat Indonesia, Merasa Punya Nyawa Serep
Hal itu dialami oleh dr. Citra Amelinda, Sp.A., seorang Dokter Spesialis Anak (Pediatri) di Siloam Hospitals Purwakarta di Tasikmalaya.
Dia pun mengunggah pernyataan atas larangan itu di media sosial Instagram pribadinya (@citra_amelinda), Jumat (22/5/2020).
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar