Sebagian besar alas kaki diletakkan di depan kantor polisi Nonthaburi, sebagai bagian dari konferensi pers pada Senin (25/5/2020).
Klaiya mengakui tiga tuduhan sekaligus yang diarahkan kepadanya, yakni pencurian malam hari, memiliki transceiver digital tanpa izin, dan melanggar jam malam virus corona, ungkap polisi.
Mayor Kolonel Ekkaphop Prasitwattanachai kepada media setempat mengatakan, itu bukan pelanggaran pertama Klaiya untuk kasus serupa.
"Setelah kami menangkap tersangka, kami juga mengetahui ia telah ditangkap tahun lalu karena mencuri sandal jepit di distrik lain."
Baca Juga: Hari Lansia Nasional 29 Mei, Lindungi Orang Tua dari Virus Corona
"Dia sepenuhnya mengaku mencuri sandal untuk tujuan cabul, sehingga akan ditahan di kantor sampai pengadilan meminta jaksa memutuskan bagian selanjutnya dari proses hukum untuknya."
Apa yang dilakukan Klaiya sangat berisiko menyebarkan penyakit seksual.
Pemakaian sex toys dari sembarang barang yang tidak higienis bisa tularkan penyakit seks menular.
Peningkatan risiko penyebaran penyakit ini menjadi tinggi ketika mainan seks dipakai orang lain tanpa dicuci bersih dulu dari bekas aktivitas sebelumnya.(*)
Baca Juga: Nyawa 80 Juta Anak di Dunia Mulai Terancam Akibat Pandemi Covid-19
#brantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh, Pria Curi 126 Pasang Sandal untuk Dipakai Berhubungan Seks"
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar