GridHEALTH.id - Larangan mudik yang dibuat pemerintah kini menjadi semakin ketat.
Berdasarakan Pergub 47 tahun 2020, pemudik yang nekat pulang ke kampung halamannya tidak diperkenankan kembali ke Jakarta.
Hal ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran gelombang kedua wabah virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
Namun sayangnya, aturan tersebut malah menyebabkan satu keluarga ini menjadi gelandangan.
Baca Juga: Geger Kematian George Floyd Bikin Rusuh AS, Sang Polisi Rupanya Mantan Rekan Kerja
Bagaimana tidak, sudah jauh-jauh mudik dari Pulo Gadung, Jakarta Timur, mereka justru baru tahu kalau rumah neneknya di Tasikmalaya sudah dijual.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar