Menurutnya, dalam pasal itu disebutkan jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan disalatkan atas dasar pertimbangan untuk memandikan dan mengkafani oleh petugas dan untuk disalatkan oleh pemuka agama.
Petugas yang mengurus jenazah ini bakal diberikan insentif.
Dokter Frangky kemudian mengungkapkan alasan mengapa pihaknya juga memberikan insentif kepada keluarga korban.
“Biasanya kebijakan kami, karena yang menyalatkan, memandikan, dan mengafani menanggung risiko tertular, maka wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level III, dalam hal ini APD lengkap. Dan biasanya kami memberikan insentif Rp 300 ribu per orang,” kata dr Frangky.
Baca Juga: WHO Sebut Jumlah Perokok Sumbang Kematian Tinggi Pasien Covid-19 di Indonesia
“Kebetulan yang terjadi tadi yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan pemuka agama. Itu cuma satu petugas, biasanya ada tiga, petugas kami melaporkan ada dua insentif yang tertinggal. Saya langsung bilang berikan saja kepada siapa saja yang ada di situ, kebetulan yang ada di situ keluarga dan menurut petugas keluarga tidak menerima,” lanjutnya.
Dokter Frangky mengatakan bahwa insiden yang viral di media sosial tersebut diakibatkan karena miskomunikasi.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar