GridHEALTH.id - Setidaknya 50.000 butir obat batuk samcodin tanpa izin disita Polres Bengkulu Selatan.
Dimana obat batuk samcodin itu diketahui kerap disalahgunakan para remaja setempat untuk mabuk-mabukan.
Dilansir dari Kompas.com (6/6/2020), berdasarkan data yang dimiliki Polres Bengkulu Selatan, operasi penangkapan peredaran dan penyalahgunaan obat batuk untuk mabuk berlangsung sejak Februari 2020.
Namun pihaknya hanya mengamankan barang bukti pil tersebut dalam jumlah kecil.
Barulah pada April 2020 Polres Bengkulu Selatan mengamankan 41.200 butir pil obat batuk tersebut.
Bersama operasi tersebut, polisi ikut menahan dua pelaku yang membawa pil tersebut dalam jumlah besar tanpa diserta surat menyurat atau izin edar.
Source | : | WebMD,kompas |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar