GridHEALTH.id - Berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta membuat aktivitas di beberapa pasar kembali ramai.
Sayang kondisi ini justru membuat sejumlah warga yang merupakan pedagang dan pembeli malah melanggar protokol kesehatan.
Selain masih adanya pembeli yang tak memakai masker, sejumlah pedagang juga tak mematuhi pembatasan jarak fisik atau "physical distancing".
Seperti dilaporkan KompasTV, pada hari pertama PSBB transisi, sejak pagi (5/6/2020), para pedagang kaki lima di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, telah menggelar dagangan mereka.
Juga yang terjadi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu pagi (6/6/2020) ramai pembeli.
Dikedua pasar tersebut masih terdapat sejumlah pedagang, dan pembeli yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Perkantoran Masa PSBB Transisi DKI Jakarta Buka Tanggal 8 Juni dan Mal 15 Juni, Begini Aturannya
Kegiatan jual beli berlangsung, tanpa mengindahkan protokol kesehatan. ada pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Padahal salah satu aturan yang wajib diterapkan selama PSBB masa transisi ini adalah selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.
Sesuai Peraturan Gubernur tentu ada sanksi bagi pelanggar berupa teguran tertulis, hingga sanksi denda.
Namun petugas gabungan hanya menertibkan, dan meminta para pedagang untuk menutup dagangannya kembali.
Melalui pengeras suara, petugas juga mengimbau, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Perlu diketahui sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengumumkan beberapa aturan PSBB masa transisi ini pada 4 Juni 2020.
Dihimpun dari informasi yang diterima GridHEALTH,id, berikut 12 keputusan PSBB masa transisi selengkapnya:
1. PSBB DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa PSBB transisi.
Baca Juga: Nyaris Terulang, Polisi Cegah Keluarga Bawa Kabur Jenazah PDP Corona di Bitung Sulawesi Utara
2. Dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus dipatuhi.
3. Fase pertama di Juni berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan risiko penyebaran yang terkendali.
4. Seluruh ketentuan mengenai PSBB tetap diberlakukan seperti penggunaan masker dan pembatasan keramaian.
5. PSBB transisi Fase 1 bisa dihentikan kapanpun apabila terjadi peningkatan kasus positif dan kembali ke PSBB ketat seperti sebelumnya.
Baca Juga: New Normal Di Lokasi Ini Tak Mudah Dilakukan Karena Satu Hal Krusial
6. Prinsip fase transisi: hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi 50% kapasitasnya saja, menggunakan masker selama kegiatan diluar rumah, jaga jarak aman 1 meter.
7. Masa PSBB transisi Fase 1 dimulai Jumat (5/5/2020) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase 2.
8. Protokol tempat kerja selama Masa Transisi: Proporsi karyawan maksimal hanya 50% di kantor dan sisanya di rumah.
Kantor juga harus membagi jam kerja 50% karyawan yang kerja di kantor sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yang berbeda untuk jam masuk, istirahat dan pulang.
9. Protokol pergerakan penduduk: kendaraan umum hanya diisi 50% dari kapasitasnya. Untuk ojek/mobil menggunakan protokol Covid-19.
Baca Juga: Keracunan AC Mobil, Pasangan ASN Setengah Telanjang Pingsan dengan Mulut Berbusa
10. Perkantoran baru diperbolehkan untuk beroperasi pada pekan kedua Juni yaitu tanggal 8 Juni 2020.
11. Kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50% dan jarak aman 1 M.
12. Pusat perbelanjaan baru bisa memulai usahanya pada Senin 15 Juni 2020 dengan kapasitas 50%.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas TV,Gridhealth.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar