Namun demikian, polisi tetap melakukan proses penyelidikan dan menjerat pelaku dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamam hukuman satu tahun penjara.
Pada Kamis (11/6/2020), Rossy akan menjalani sidang putusan terkait kasusnya tersebut.
Kuasa hukum Rossy lainnya, Bandri Jerry Jacob, berharap hakim akam memberi hukuman ringan, setidaknya bisa menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
"Apalagi klien kami tidak pernah dihukum dengan perkara yang sama dan menyesal atas semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Semoga majelis hakim mempertimbangkan hal-hal ini dalam putusannya nanti," tuturnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, belum bisa berkomentar soal kasus itu.
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,medlineplus.gov |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar