Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi dengan Kebiasaan Baru, pedagang yang boleh beraktivitas di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 dejat celcius.
Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk dan flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
Baca Juga: Sering Ikut Video Call Selama WFH? Hati-hati Zoom Fatigue Bisa Mengintai, Begini Cara Meredakannya
Sebab risiko untuk terpapar Covid-19 lebih tinggi.
"Ini berdasarkan panduan Badan Kesehatan Dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Baru Corona Tertinggi yang China Alami Kali Ini Penyebarannya dari Talenan Salmon Impor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar