GridHEALTH.id - Nama Aulia Kesuma kembali mencuat setelah lama tak terdengar kabarnya.
Ketua Majelis Hakim Suharno menjatuhkan hukuman mati terhadap Aulia Kesuma bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin.
Baca Juga: Bak Seorang Psikopat, Wanita Ini Duduk Santai Usai Membunuh dan menguliti Teman Prianya
Wanita bengis yang sengaja membunuh suami dan anak tirinya, yaitu Edi Candra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan.
Mendengar dakwaan hakim tersebut, Aulia Kesuma sempat meitikan air mata dan mengajukan banding.
Sebelumnya, wanita bengis tersebut nekat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya demi uang untuk membayar utang sekitar Rp 10 M.
Aulia Kesuma merupakan istri muda dari Pupung.
Sebelum menikah dengan Pupung, Aulia diketahui sudah memiliki anak bernama Geovanni.
Petaka terjadi ketika Aulia geram lantaran Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Padahal, Aulia tengah terlilit utang bank yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Peringatan Ridwan Kamil Pasca Pelonggaran PSBB, 'Warga Luar Jawa Barat Belum Boleh Masuk'!
Singkat cerita, Aulia dan Kelvin lantas menyuruh dua eksekutor orang untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.
Dengan kematian Pupung, Aulia merasa yakin bank akan menghapus utangnya.
Berniat meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tanganya membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi dengan menggunakan sebuah mobil.
Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di dalam mobi yang diparkirkan di sebuat tempat. Mereka kemudian membakar mobil tersebut.
Alih-alih jejaknya akan hilang dengan membakar jasad Pupung dan Dana di dalam mobil tersebut, justru di sinilah aksi keji itu mulai terendus lantaran Kelvin menderita luka bakar yang menyebabkan kecurigaan.
Kasus Aulia Kesuma dan para suruhannya ini akhirnya diselidiki pihak kepolisian secara cepat.
Melansir dari Tribunnews.com, dua eksekutor sewaan AK, K alias AMN alias S, rupanya diiming-imingi uang senilai Rp 200 juta.
Dalam sidang lanjutan, seorang saksi mahkota, atau terdakwa yang dijadikan saksi bernama Rody Syahputra memberikan keterangan.
Katanya, ketika dijanjikan uang bernilai fantastis, dua eksekutor yang melakukan pembunuhan itu terlihat hanya tolah-toleh.
Atas kasus ini, jaksa telah menuntut hukuman mati untuk dua eksekutor atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam sidang tersebut, Rody menuturkan kalau dirinya berusaha menggagalkan pembunuhan yang sudah direncanakan Aulia Kesuma.
Rody juga mengaku menolak permintaan Aulia untuk membantunya membunuh Pupung dan Dana.
Ia kemudian meminta rekannya S untuk pura-pura kesurupan agar tidak ikut dalam pembunuhan tersebut.
"Saya panggil A alias S. Saya suruh dia pura-pura kesurupan supaya tidak ikut," tutur Rody.
Padahal dalam bahsa medis, kesurupan merupakan salah satu fenomena gangguan mental, yaitu Possession Trance Disorder.
Berdasarkan WHO, possession trance disorder adalah gangguan di mana terjadi kehilangan sementara identitas pribadi dan kesadaran penuh dari lingkungan.
Termasuk di sini kondisi kesurupan yang disengaja atau yang tidak disengaja, terjadi di luar situasi keagamaan atau penerimaan budaya.
Baca Juga: Siap-siap! Sekarang Masuk Mal Wajib Scan Barcode Demi Mencegah Penularan Virus Corona, Efektifkah?
Kesurupan atau possession trance disorder dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti faktor spiritual, sosial, psikologis dan fisik.
Terlepas dari itu, kasus yang kini melilit Aulia Kesuma dan anak kandungnya, Kelvin masih terus mendapat sorotan publik.
Baca Juga: Akui Dirinya Ganjen, Rambut Barbie Kumalasari Hampir Botak Akibat Sering Gonta-ganti Warna Rambut
Sebagian besar masyarakat tak ingin Aulia Kesuma menerima keringanan akibat tindakan pembunuhan berencana yang telah dilakukannya. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,WHO |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar