Menurut Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dalam pesta pernikahan tersebut telah melanggar syarat dan aturan pelaksanaan acara pernikahan saat pandemi Covid-19.
Dalam acara pernikahan tersebut diketahui telah melanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yakni jumlah tamu undangan melebihi kapasitas 30 orang.
"Kejadian empat hari yang lalu ada pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan karena lebih dari 30 orang," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi kepada wartawan di Semarang, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (20/6/2020).
Adapun protokol yang berlaku selama mengadakan acara pernikahan di saat pandemi Covid-19 berdasarkan Kementerian Agama, yaitu:
1. Akad nikah di KUA
Baca Juga: Takut Terinfeksi Virus Corona, Pilih Melahirkan di Rumah, Proses Persalinannya 15 Jam!
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) masker.
- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Source | : | Kompas.com,kemenag.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar