GridHEALTH.id - Penambahan kasus infeksi virus corona (Covid-29) kian hari kian tidak menunjukkan adanya titik terang.
Virus corona yang telah menyebar di seantero Tanah Air, nyatanya telah menciptakan berbagai klaster baru Covid-19.
Baca Juga: Syarat Khusus Nikah Saat Wabah Virus Corona di Indonesia, Harus Pakai APD
Di Semarang, Jawa Tengah, kasus infeksi virus corona (Covid-19) rupanya semakin bertambah hingga total menjadi 2.569 orang per Minggu (21/6).
Bahkan santer tersiar kabar bahwa peningkatan jumlah kasus tersebut diakibatkan adanya klaster baru Covid-19 yang berasal dari pesta pernikahan.
Tak hanya itu, pesta pernikahan tersebut dikabarkan menelan korban jiwa.
Menurut Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dalam pesta pernikahan tersebut telah melanggar syarat dan aturan pelaksanaan acara pernikahan saat pandemi Covid-19.
Dalam acara pernikahan tersebut diketahui telah melanggar ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yakni jumlah tamu undangan melebihi kapasitas 30 orang.
"Kejadian empat hari yang lalu ada pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan karena lebih dari 30 orang," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi kepada wartawan di Semarang, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (20/6/2020).
Adapun protokol yang berlaku selama mengadakan acara pernikahan di saat pandemi Covid-19 berdasarkan Kementerian Agama, yaitu:
1. Akad nikah di KUA
Baca Juga: Takut Terinfeksi Virus Corona, Pilih Melahirkan di Rumah, Proses Persalinannya 15 Jam!
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) masker.
- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
2. Akad nikah di luar KUA
- Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yaitu masker.
- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan APD seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sementara itu, kabar yang berembus bahwa acara pernikahan tersebut menelan korban jiwa yaitu orangtua pengantin.
"Tersiar kabar ibu salah seorang pengantin meninggal dunia. Kemudian menyusul ayahnya sakit kritis positif Covid-19," ungkap Hendi.
Tak hanya itu, kata dia, salah satu anggota keluarga mempelai juga dikabarkan meninggal dunia.
"Terus anak atau adiknya yang pengantin juga meninggal. Lalu kita tracing," ungkapnya.
Baca Juga: Kritisi Pemerintah Tak Perhatian Terhadap Tenaga Medis, Kepala Puskesmas Ini Dicopot dari Jabatannya
Hendi menyebut, dari hasil penelusuran ditemukan takmir masjid pelaksanaan acara pernikahan tertular Covid-19.
"Dari sembilan orang ada lima orang yang tertular positif Covid-19. Tracing lagi ke keluarganya banyak yang positif," jelasnya. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,kemenag.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar