GridHEALTH.id - 12 Tempat Ini Wajib Jalankan Protokol Kesehatan yang Ditetapkan Pemerintah dengan 2 Prinsip Umum
Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, mulai banyak orang yang pergi keluar rumah untuk menjalankan aktivitasnya.
Hal ini secara tidak langsung membuat warga berada di tempat dan fasilitas umum.
Baca Juga: Memasuki New Normal, Ini Kesalahan Memakai Masker yang Sering Terjadi
Padahal tempat dan fasilitas umum termasuk wilayah yang rentan terhadap penularan virus corona dikarenakan sering disinggahi oleh kebanyakan orang. Baik secara bergantian maupun ramai-ramai.
Untuk itu, demi mencegah dan pengendalian Covid-19, Kementerian Kesehatan kembali menerbitkan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.
Baca Juga: Anies Baswedan Bersyukur Angka Positif Covid-19 Dibawah Standar WHO; Alhamdulilah Terkendali
Protokol kesehatan itu dituang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020. Berikut isi dari SK tersebut:
Prinsip umum protokol kesehatan
1. Perlindungan kesehatan individu
Seperti protokol kesehatan pada umumnya, protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum juga dilakukan dengan masyarakat yang tertib dalam menggunakan masker, mencuci tangan selama 20 detik dengan sabun dan air mengalir.
Baca Juga: 3 Kunci Mencegah Penularan Virus Corona di Sektor Pariwisata: 'Kebersihan, Kesehatan, Keamanan'
Tak hanya itu, disiplin dalam menjaga jarak juga penting, serta meningkatkan imunitas tubuh agar tubuh kebal terhadap virus.
Cara yang bisa dilakukan dalam meningkatkan imunitas tubuh, seperti olahraga rutin, mengonsumsi makanan bergizi, dan tidur yang cukup.
Baca Juga: Makin Suram, Banyak Pemuda di New York Berjemur Sambil Bertelanjang Tanpa Patuhi Protokol Covid-19
2. Perlindungan kesehatan masyarakat
Dalam hal ini ada tiga hal yang penting untuk ditekankan, yakni pencegahan (prevent), penemuan kasus (detect), dan penanganan (respon).
Tempat dan fasilitas umum sendiri bukan hanya di moda transportasi maupun di lingkungannya, tetapi juga banyak tempat lainnya yang masuk ke dalam kategori tersebut.
Agar tidak keliru, berikut ini beberapa tempat dan fasilitas umum tersebut yang tertulis dalam SK:
- Pasar dan sejenisnya
- Pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya
- Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya (Tempat dan fasilitas umum di area ini meliputi lobby, ruang pertemuan, ruang makan, kolam renang, pusat kebugaran, dan mushola.)
Baca Juga: Zaman Telah Berganti, Sekarang Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Luar Kota dan Luar Negeri
- Rumah makan/restoran dan sejenisnya
- Sarana dan kegiatan olahraga
- Moda transportasi
- Stasiun/terminal/pelabuhan/bandara
- Salon/barbershop dan sejenisnya
- Jasa ekonomi kreatif
- Kegiatan keagamaan
Baca Juga: Zaman Covid-19 Semua Pakai Protokol, Sudah Terbit Protokol Idul Adha hingga Hewan Qurban
- Jasa penyelenggaraan/event
Itulah protokol kesehatan yang perlu diterapkan selama kita berada di 12 tempat dan fasilitas umum di tengah pandemi Covid-19.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar