GridHEALTH.id - Zaman Telah Berganti, Sekarang Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Luar Kota dan Luar Negeri
Sejak beberapa wilayah di Indonesia kembali membuka sektor perekonomian, sejumlah aturan pun muncul sebagai protokol yang harus dijalankan saat beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Mulai dari protokol di transportasi umum, ruang publik, hingga perkantoran dan pusat perbelanjaan pun telah dikeluarkan oleh pemerintah dan saat ini mulai dijalankan oleh masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah pun telah mengatur protokol perjalanan, baik perjalanan darat, laut, hingga udara.
Baca Juga: Liburan Tetap Aman Meski Ramai Isu Virus Corona Covid-19, Mari Terapkan 5 Cara Berikut!
Protokol perjalanan pun diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19).
Perjalanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya, berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, juga kedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar