Patokan harga untuk berbagai tes corona tersebut di Indonesia juga belum ditetapkan.
Sehingga masing-masing instansi dapat menetapkan sendiri harga tes-tes tersebut.
Menurut Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, menyebutkan dari banyaknya aduan terkait tarif rapid test dan PCR, Ombudsman menduga ada yang mengambil kesempatan dalam situasi ini.
"Kita tahu saat ini rapid test dan PCR terkait wabah Covid-19, menjadi syarat wajib untuk masyarakat berpergian," kata Amzulian Rifai dalam konferensi virtual, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: 4 Jenis Hormon Bahagia Pada Tubuh Perlu Dibangkitkan Supaya Tidak Stres, Ini Caranya
Lanjut Amzulian, Ombudsman menduga adanya oknum yang memanfaatkan momen wabah Covid-19 melalui tarif rapid test dan PCR yang tinggi.
"Hal ini kemungkinan saja bisa terjadi, karena rapid test dan PCR ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin berpergian dalam hal kepentingan khusus," ucap Amzulian.
Terkait dugaan ini, lanjut Amzulian, pihaknya meminta pemerintah untk melaukan intervensi terhadap laporan tingginya tarif rapid test dan PCR di beberapa wilayah agar tidak membebankan masyarakat.(*)
Baca Juga: Mantan Menkominfo Rudiantara Bocorkan Obat Corona Keluar Agustus, Tak Perlu Resep Dokter
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Twitter,tribunnews |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar