GridHEALTH.id - Di masa new normal, dimana sebenarnya pandemi virus corona Covid-19 masih berlangsung, PT Kereta Api Indonesia menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Mengacu pada aturan ini, penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat keberangkatan.
Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," kata Joni dalam keterangannya, Minggu (28/06/20), dikutip dari suara.com
Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstal aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Baca Juga: Klaster Baru Terus Bermunculan di China, Jutaan Warga Pasrah Kembali Diam di Rumah
Baca Juga: Benarkah Virus Corona Sudah Ada di Spanyol Sejak Maret 2019? Ini Kata Ahli Virologi
Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," imbuh Joni.
Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler di era new normal pada 12 Juni hingga 26 juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.
Baca Juga: Ratusan Kandidat Vaksin Segera Tersedia, Namun Tak Ada Jaminan Mana yang Berhasil
Baca Juga: Berpikir Positif dan Optimis Bisa Cegah Terserang Pikun di Hari Tua
Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | suara.com,Siaran Pers |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar