GridHEALTH.id - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan akan kembali terjadi.
Iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi hampir 100% per 1 Juli 2020.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 100 Persen
Sebelumnya, Selasa (5/5/2020) lalu, Jokowi mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Pesepeda Ketar-ketir Dengar Adanya Pajak Sepeda, Pemerintah Ngaku Hanya Akan Lakukan Hal Ini
Menurut Jokowi, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
Baca Juga: Disetujui FDA, Nyatanya Masker Transparan Belum Tentu Menyaring Virus Corona
- Kelas 1 Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Kelas 2 Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).
Kendati demikian, pada 1 Januari 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Kenaikan pada iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II hampir 100%.
Kendati demikian, sebanyak 49.350 peserta memilih untuk turun kelas sepanjang Mei 2020. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar