BPOM mengatakan bahwa persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, persyaratannya sudah diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
"Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik," kata mereka.
Kandungan zat besi maupun mineral lain dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016.
Kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
"Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan. Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial," tulis badan yang dipimpin oleh Penny K. Lukito itu.
Baca Juga: Seorang Dokter Bagikan Resep Bagaimana Daun Sirih Bisa Luluhkan Diabetes
Baca Juga: Info Untuk Wanita, Begini Pembagian Stadium Kanker Payudara dan Cara Pengobatannya
Pihak Le Minerale juga ikut angkat bicara mengenai video tersebut. Corporate Secretary Mayora Indah Yuni Gunawan mengatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan tanpa dasar. Metode yang digunakan juga salah.
Source | : | liputan 6,Siaran Pers |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar