Namun bertolakbelakang dengan itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Labolatorium Indonesia (PDS PatKLIn) justru meminta penghentian rapid test sebagai syarat melakukan perjalanan dan mengganti menjadi tes cepat molekuler PCR dengan sampel swab.
Dikutip GridHEALTH.id dari surat tanggapan terhadap SE No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaean Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan dan perjalanan orang dalam masa adaptasi baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Corona Virus Diase 2019 (COVID-19), berikut paparan dari pihak PDS PatKLIn:
Pemeriksaan PCR virus SARS-CoV dengan hasil negatif maupun rapid test antibodi SARS-CoV-2 dengan hasil non reaktif tidak dapat menjamin seseorang tidak terpapar virus corona, sehingga tidak dapat dinyatakan bebas dari virus SARS-CoV-2. Hal ini disebabkan:
Baca Juga: Alat Tes Covid-19 Buatan Indonesia Dibanderol Rp 75 Ribu, Jokowi Larang Impor Alat Tes Cepat dan PCR
- Pemeriksaan PCR virus SARS-CoV-2 memiliki sensitifitas 60-80% sehingga masih dapat terjadi hasil negatif palsu, demikian juga waktu yang dibutuhkan sejak pengambilan swab hingga hasil PCR selesai masih bervariasi (2 hari - 3 minggu) sehingga dapat menyulitkan calon penumpang.
Source | : | Siaran Pers |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar