Baca Juga: Berantas Stunting; Kemenkes Terbitkan Protokol Pelayanan Gizi Pada Masa Pandemi Covid-19
Dikutip dari Zakat.or.id, hukum kurban online adalah mubah atau diizinkan namun harus meliputi berbagai syarat, agar antara pekurban dan lembaga yang terkait tidak saling terbuka dan tidak ada yang dirugikan.
Dalam melakukan kurban online, kita juga perlu memastikan keamanan dalam transaksi pembelian kurban secara online.
Kita juga perlu berhati-hati dalam memilih agar tidak tertipu lembaga penyedia kurban online. Untuk itu, simak triknya berikut ini:
1. Pastikan situs layanan kurban online memiliki kantor resmi dan nomor telepon/fax yang terpercaya.
Baca Juga: Pegal Jadi Tukang Jagal Hewan Kurban? 7 Makanan Ini Bisa Hilangkan Lelah dan Tingkatkan Stamina
Sebab, jika terdapat masalah di kemudian hari, kita bisa mendatangi kantor lembaga tersebut dan berbicara langsung dengan manajemennya.
2. Untuk membuktikan kredibilitasnya, kita bisa cek bagaimana ulasan terkait tanggapan, hingga pelayanan yang diberikan lembaga penyedia kurban tersebut. Apabila pengguna layanan tersebut puas, artinya situs atau lembaga tersebut layak dipercaya.
Source | : | zakat.or.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar