Lalu, terhadap pengecualian itu orang yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menunjukan surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan Perwali ini tentunya bakal ada petugas yang melakukan monitoring.
Dari Perwali itu juga segala sektor diatur agar penerapan protokol kesehatan disetiap lini sudah sesuai standar.
Baca Juga: Media Asing Soroti Biaya Mahal Tes CPR Di Indonesia, Bisa Sampai Puluhan Juta
Bagi yang melanggar jam malam di Kota Surabaya, ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan.
Rinciannya, hampir sama dengan Perwali sebelumnya, yakni teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, dan pencabutan izin.
Yang berbeda dari Perwali sebelumnya, ada dalam poin paksaan pemerintah.
Baca Juga: Petaka Tes Covid-19, Balita 1 Tahun Meninggal Dunia Usai Jalani Rangkaian Tes Swab
Source | : | TribunMadura.com,infocovid-19.jatimprov.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar