GridHEALTH.id - Lagi-lagi Risma, Walikota Surabaya Resmi Berlakukan Jam Malam, Sangsi Bagi yang Melanggar Memberi Makan Orang Gangguan Jiwa
Kota Surabaya kini telah resmi memberlakukan jam malam bagi warganya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020).
"(Berlaku) sejak tanggal diundangkan," ungkap Irvan.
Diketahui sebelumnya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah mengeluarkan Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman tatanan new normal pada masa pandemi virus corona (Covid-19).
Perwali Kota Surabaya ini menjadi perubahan atas Perwali nomor 28 tahun 2020 yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam Perwali itu, misalnya pemberlakukan jam malam yang sudah mulai diterapkan.
Baca Juga: Sempat Meleset, Akankah Prediksi Presiden Jokowi Prihal Puncak Covid-19 Agustus-September Tepat?
Baca Juga: Update Covid-19; Untuk Pertama Kalinya Jepang Temukan Antibodi Penetralisasi Virus Corona
Ketentuan jam malam itu diatur secara khusus dalam Bab VA tentang pembatasan jam malam.
Pada pasal 25A poin 1 berbunyi pembatasan aktifitas diluar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
Jika waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB, segala aktifitas di luar rumah harus dihentikan dan berlaku di seluruh sektor.
Baca Juga: Waswas, Angka Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Sudah Di Atas Amerika Serikat
Kecuali pada sektor pemenuhan keperluan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek dan fasilitas kesehatan.
Kemudian, pengecualian itu juga berlaku pada SPBU, jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
Lalu, terhadap pengecualian itu orang yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menunjukan surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan Perwali ini tentunya bakal ada petugas yang melakukan monitoring.
Dari Perwali itu juga segala sektor diatur agar penerapan protokol kesehatan disetiap lini sudah sesuai standar.
Baca Juga: Media Asing Soroti Biaya Mahal Tes CPR Di Indonesia, Bisa Sampai Puluhan Juta
Bagi yang melanggar jam malam di Kota Surabaya, ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan.
Rinciannya, hampir sama dengan Perwali sebelumnya, yakni teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, dan pencabutan izin.
Yang berbeda dari Perwali sebelumnya, ada dalam poin paksaan pemerintah.
Baca Juga: Petaka Tes Covid-19, Balita 1 Tahun Meninggal Dunia Usai Jalani Rangkaian Tes Swab
Pelanggar bisa dikenakan sanksi push up, joget, serta memberikan makan ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa di Liponsos.
Sementara itu, dilansir dari laman infocovid-19.jatimprov.go.id, update virus corona di Surabaya masih bertambah untuk jumlah kasus positif Covid-19 dan jumlah pasien sembuh.
Kasus positif Covid-19 di Kota Surabaya hari ini bertambah 76 orang, sehingga totalnya kini 7331.
Selain itu, jumlah pasien sembuh virus corona hari ini juga ikut bertambah 125 orang, totalnya kini menjadi 3705.
Pasien meninggal di Kota Surabaya hari ini bertambah 16 orang, sehingga totalnya 638 pasien dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19.
Sedangkan sebanyak 2988 pasien Covid-19 kini sedang menjalani masa perawatan.(*)
Baca Juga: Mau Tahu, Mengapa Ada Manusia yang Menurut Dokter Sudah Meninggal Dunia Tapi Bisa Hidup Kembali?
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | TribunMadura.com,infocovid-19.jatimprov.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar