GridHEALTH.id - Bagi sejumlah pasien terinfeksi virus corona yang kondisinya tidak terlalu parah, disarankan untuk melakukan isolasi mandiri demi mencegah membludaknya pasien di rumah sakit.
Protokol isolasi mandiri dikeluarkan pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi penularan Covid-19. Pasalnya, virus corona mudah sekali menyebar dan dapat menyebabkan gejala yang berat dan berakibat fatal.
Protokol yang mengharuskan tinggal di rumah selama 14 hari ini tidak diperuntukkan bagi semua orang. Berikut adalah orang-orang yang disarankan untuk melakukan protokol isolasi mandiri:
- Memiliki salah satu dari gejala Covid-19 yang ringan, seperti batuk, demam, atau sakit tenggorokan yang bisa diatasi di rumah, dan tidak memiliki penyakit penyerta, seperti penyakit jantung, diabetes, hipertensi, atau penyakit paru yang kronis
- Tinggal dengan orang yang memiliki gejala Covid-19
- Telah menjalani rapid test Covid-19 dan hasilnya positif, namun tidak mengalami gejala atau jika hasil rapid test Covid-19 negatif dan menunggu pemeriksaan lanjutan
- Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang endemis Covid-19 (baik di dalam maupun di luar negeri) dalam 14 hari terakhir.
Baca Juga: Studi: Kekebalan Tubuh Penyintas Covid-19 Ternyata Cuma 3 Bulan
Baca Juga: Bukannya Bikin Sehat, Keramas Setiap Hari Membuat Rambut Jadi Rusak
Namun epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan kebijakan isolasi mandiri di rumah perlu dilakukan hati-hati dan tidak bisa disamaratakan.
Source | : | liputan 6,Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar