Taman hiburan telah diperintahkan untuk ditutup, termasuk Hong Kong Disneyland, yang telah dibuka kembali selama sebulan.
Sama halnya seperti Indonesia, otoritas Hong Kong juga memberlakukan aturan wajib mengenakan topeng di tempat umum, termasuk angkutan umum dan taksi.
Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan denda $645 atau sekitar 9,4 juta.
Penduduk atau penumpang yang transit melalui Hong Kong dari negara-negara berisiko tinggi sekarang harus menunjukkan bukti tes virus corona negatif sebelum naik ke penerbangan ke Hong Kong.
Baca Juga: Update Covid-19; Bepergian Tak Perlu Lagi Surat Hasil Rapid Test ataupun PCR
Dr. Arisina Ma mengatakan bahwa dia percaya langkah-langkah ini "masuk akal" tetapi bahwa orang tidak boleh dilarang berkumpul di area publik luar ruangan jika mereka mengenakan masker.
Ia berharap langkah-langkah akan diperpanjang melampaui tanggal kedaluwarsa tujuh hari mereka saat ini, dengan mengatakan, "Saya tidak berpikir wabah ini akan segera berakhir, kita mungkin masih memiliki satu atau dua bulan lagi."(*)
Source | : | ABC News |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar