GridHEATLH.id - Selama ini ibu hamil dengan status suspek Covid-19 yang hendak melahirkan bisa dilakukan di rumah sakit biasa meski perlu melakukan pemeriksaan test Covid-19.
Namun, sekarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, persalinan ibu hamil dengan status suspek Covid-19 harus dilakukan di rumah sakit rujukan. Hal yang sama juga berlaku bagi ibu hamil dengan status probable Covid-19.
"Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable harus dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19, " ujar Abdul Kadir, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dikutip dari siaran pers Kemenkes pada Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Takut Terinfeksi Virus Corona, Pilih Melahirkan di Rumah, Proses Persalinannya 15 Jam!
Seperti diketahui, dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease, disebutkan bahwa terdapat tiga istilah kasus suspek.
Kriteria kasus suspek pertama, yaitu orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar