1. Seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH).
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Sastrawan Ajip Rosidi Alami Perdarahan Otak, Brain Hemorrhage?
3. Masjid, Commad Centre, Museum, Kantin, dan Area Publik Gedung Sate Ditutup.
4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020. (*)
#hadapicorona
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar