GridHEALTH.id - Kabar mengejutkan datang dari daerah yang dipimpin Gubernur Ridwan Kamil, Provinsi Jawa Barat.
Kabarnya, Gedung Sate ditutup sementara dikarenakan sekitar 40 orang pegawai positif Covid-19.
Baca Juga: Dibutuhkan 1.620 Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 Asal China, Ridwan Kamil Ikut Daftar
"Hari ini Gedung Sate ditutup karena pegawainya ada yang terpapar positif Covid-19 sebanyak 40 orang (ada kemungkinan lebih)," tulis dalam pesan singkat tersebut, Kamis (30/7/2020).
Isi pesan berantai juga menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan hasil tes swab yang diadakan di Gedung Sate secara massal.
Baca Juga: Sering Diremehkan, Padahal Masalah Gusi Berkaitan dengan Risiko Kanker
Kendati demikian, pagi ini Kamis (30/7/2020), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil malah terlihat asyik berjemur dengan sang bayi, Arkana di rumah dinas.
"Beradaptasi Kebiasaan Baru, memoyankan debay Arkana sebelum memulai kerja kedinasan. Selamat menyambut Idul Adha besok untuk semuanya. Semangat!," ucap Ridwan Kamil di akun Instagram-nya.
Diketahui rumah dinas Gubernur Jawa Barat ini masih dalam satu komplek dengan Gedung Sate.
Baca Juga: Berkantor di Beberapa Daerah Zona Merah Covid-19, Menkes Terawan Jalani Tes Swab PCR, Ini Hasilnya
Melihat hal ini, warganet sempat mengkhawatirkan kondisi anak ketiga Ridwan Kamil dan Atalia yang belum berusia 1 tahun.
Pasalnya, bayi termasuk salah satu makhluk yang rawan terpapar virus corona, karena sistem kekebalan tubuhnya yang belum sempurna.
Terlepas dari itu, Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja yang mengumumkan bahwa Gedung Sate ditutup terhitung Kamis 30 Juli 2020.
Dalam surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat itu, tertulis berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan sekretariat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di lingkungan sekretariat daerah sebagai berikut:
1. Seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH).
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Sastrawan Ajip Rosidi Alami Perdarahan Otak, Brain Hemorrhage?
3. Masjid, Commad Centre, Museum, Kantin, dan Area Publik Gedung Sate Ditutup.
4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020. (*)
#hadapicorona
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar