"Satu lagi soal kasus Anji, pak Profesor yang terhormat ini sempat dipanggil "dok", kalau saja ybsk mengaku dengan sadar dirinya sebagai dokter padahal jelas nyata dirinya bukan seorang dokter, maka bersiaplah... (UU no 29/2004 pasal 77)," tulis Ronny di akun Twitter-nya, Minggu (2/8/2020).
Dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 77 menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)."
Selain itu, gelar Hadi Pranoto sebagai profesor atau pun dokter pun kabarnya tak bisa ditemukan di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Menanggapi beragam delik aduan terkait gelar Hadi Pranoto, Anji pun akhirnya angkat bicara.
Source | : | |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar