Hal senada diutarakan Direktur Standarisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif Togi Junuce Hutadjulu menjelaskan, bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga bertugas untuk memastikan kelayakan obat tradisional.
Dalam artian bahwa obat tradisional harus memenuhi persyaratan aspek khasiat, keamanan dan kualitas.
“Pengembangan vaksin sekarang sedang berjalan, dan BPOM mengawal untuk memastikan bahwa obat ini nantinya akan aman digunakan dalam rangka pencegahan ataupun treatment dalam Covid-19,” ucapnya mengenai pengawasan terhadap pengembangan vaksin.
Baca Juga: Komitmen Menkes Terawan Prioritaskan Pencegahan Stunting di Masa Pandemi
Togi juga menjelaskan prosedur pembuatan obat yang dilakukan pada situasi pandemi Covid-19, pertama adalah proses penelitian guna mencari molekul yang potensial untuk digunakan.
Setelah mendapatkan molekul, dilakukanlah uji laboratorium untuk menetapkan karakterisasi serta spesifikasinya.
“Kemudian kalau sudah kelihatan ada potensi untuk manfaat dan keamanannya, itu akan pindah ke uji praklinis,” lanjutnya.
Source | : | tribunnews,Gridhealth.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar