GridHEALTH.id - Ramuan herbal Hadi Pranoto yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19, sebelumnya memang sudah mendapat izin edar BPOM.
Namun, izin edar yang didapat adalah sebagai jamu yang bisa meningkatkan daya tahan tubuh, bukan sebagai obat Covid-19.
"Harusnya dia tidak membuat klaim secara berlebihan bahwa si produknya ini bisa mencegah maupun mengobati Covid-19, karena kan sebenarnya belum diteliti belum diuji klinik," ujar Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr. Inggrid Tania, MSi dalam diskusi di grup WhataApp yang dikutip dari gelora.co.id (06/08/20).
Menurut dr.Tania, kabar terakhir yang ia dengar, BPOM sudah menarik kembali izin edarnya karena menemukan sejumlah pelanggaran termasuk promosi berlebihan di media sosial maupun media massa.
"Sekarang sudah ditarik kembali oleh Badan POM karena Badan POM menemukan pelanggaran, yang utama pelanggaran di media sosial tentang iklan-iklan yang lainnya yang berlebihan tersebut. Sehingga memang sanksinya ditarik, dicabut izin edarnya," ungkap dr.Tania.
Pencabutan izin edar obat dengan nama Bio Nuswa bikinan Hadi Pranoto ini juga dipastikan langsung oleh Kepala BPOM Penny K Lukito yang mengatakan ramuan herbal itu sudah dicabut izin edarnya sejak beberapa bulan lalu.
Baca Juga: 4 Tanda Ketidaksuburan Pada Wanita, Salah Satunya Haid Tidak Teratur
“Sebelum ramai seperti sekarang, BPOM sudah mencabut ijin edar Bio Nuswa yang diklaim sebagai antibodi penangkal Covid-19,” ungkap Penny dikutip dari gelora.co.id (05/08/20).
Source | : | Tribun News,Gridhealth.id,gelora.co.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar