Baca Juga: Bangga, Peneliti Indonesia Ikut Pembuatan Vaksin Covid-19 Di Inggris
“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orangtua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ucap Nadiem dilansir Setkab.go.id.
Walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, Nadiem sampaikan persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orangtua atau wali peserta didik.
“Jika orangtua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas.
“Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik."
"Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas."
"Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas,” tutur Nadiem.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi.
Yakni dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, Nadiem tegaskan maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
Baca Juga: Banyak Orang Mengalami Sakit Gigi Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar