Operasi penegakan hukum protokol kesehatan bakal dilakukan di tempat kerumanan orang, seperti alun- alun, pasar perkantoran, dan lembaga lainya.
Bupati Batang juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan massa dalam peringatan HUT ke-75 RI.
Untuk mengingatkan kembali, berikut protokol Covid-19 yang harus ditaati masyarakat berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:
1. Jaga kebersihan tangan
Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, apabila permukaan tangan tidak terlihat kotor.
Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir. Cara mencucinya pun harus sesuai dengan standar yang ada, yakni meliputi bagian dalam, punggung, sela-sela, dan ujung-ujung jari.
2. Jangan menyentuh wajah
Dalam kondisi tangan yang belum bersih, sebisa mungkin hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut.
Ingat, tangan kita bisa jadi terdapat virus yang didapatkan dari aktivitas yang kita lakukan, jika tangan kotor ini digunakan untuk menyentuh wajah, khususnya di bagian yang sudah disebutkan sebelumnya, maka virus dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Sakit Perut dengan Gejala Berikut, Segera ke Dokter
Baca Juga: Siapa Saja yang Berisiko Terinfeksi Virus Hepatitis C? Ini Kata Dokter
3. Terapkan etika batuk dan bersin
Terlepas apakah kita memiliki virus corona atau tidak, etika batuk dan bersin harus tetap diterapkan.
Caranya, tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam. Bagian ini dinilai aman menutup mulut dan hidung dengan optimal, selain itu bagian lengan atas dalam ini tidak digunakan untuk beraktivitas menyentuh wajah. Sehingga relatif aman.
Selain dengan lengan, bisa juga menutup mulut dan hidung menggunakan kain tisu yang setelahnya harus langsung dibuang ke tempat sampah.
Source | : | Kompas.com,Covid19.go.id,Tribun News Jawa Tengah |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar